> >

Bantuan PIP 2024 Sasar Siswa Prasejahtera, Ini Rincian dan Cara Cek Penyaluran hingga Rp1,8 Juta

Sekolah | 9 Desember 2024, 10:37 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan akses pendidikan berkualitas melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini dirancang untuk mendukung peserta didik dari keluarga prasejahtera agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

PIP hadir sebagai program bantuan tunai yang memberikan perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non-formal melalui Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT dan Saldo Dana Rp 400 Ribu yang Sudah Cair di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

  • Untuk tingkat SD/SDLB/Paket A, siswa kelas 1-5 menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas 6 mendapat Rp225.000 per tahun.
  • Di tingkat SMP/SMPLB/Paket B, bantuan untuk kelas 7-8 sebesar Rp750.000 per tahun dan kelas 9 menerima Rp375.000 per tahun.
  • Bantuan terbesar diberikan kepada siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C, dengan nominal Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10-11 dan Rp900.000 per tahun untuk kelas 12.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima yang mencakup berbagai kelompok prioritas.

Penerima utama adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini juga menyasar pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, siswa yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan, korban bencana alam, dan siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.

Cara Cek Penerima atau Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Untuk memverifikasi status penerimaan bantuan, siswa dan orang tua dapat mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Proses verifikasi memerlukan dua dokumen penting: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Penting untuk memastikan keakuratan data sebelum melanjutkan ke proses pencairan dana.

Melalui PIP, pemerintah berharap dapat mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali ke bangku pendidikan.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester

Kategori penerima bantuan juga meliputi peserta didik dengan kondisi khusus, seperti mereka yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari korban PHK, hingga siswa di daerah konflik.

Kemudian bantuan juga menyasar anak dari keluarga terpidana, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, serta mereka yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.

Peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal juga termasuk dalam cakupan program ini.

Program ini juga bertujuan meringankan beban biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU