> >

Jadwal Pencairan PIP Desember 2024, Bantuan Pendidikan hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa Prasejahtera

Sekolah | 3 Desember 2024, 11:30 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui kementerian terkait melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dengan menyalurkan bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta per tahun.

Program ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang bertujuan mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali mendapatkan akses pendidikan.

Program ini mencakup bantuan biaya personal pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Panduan Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Bagi siswa dan orang tua yang ingin memeriksa status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, berikut langkah-langkah mudah yang dapat dilakukan:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
  3. Isi juga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sebelum melanjutkan proses pencairan dana, pastikan semua data yang dimasukkan telah sesuai dengan data yang tercatat di sistem Kemdikbud.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Termin 3 Sudah Mulai Cair? Simak Cek Penerima dan Nominal Bantuan Dulu

Tujuan dan Manfaat Program

PIP memiliki beberapa tujuan strategis:

  • Memastikan keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga prasejahtera
  • Mencegah angka putus sekolah
  • Mendorong siswa putus sekolah kembali ke bangku pendidikan
  • Meringankan biaya personal pendidikan
  • Mendukung program wajib belajar 12 tahun

Jadwal Pencairan PIP 2024

Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin 1: Februari-April 2024
  • Termin 2: Mei-September 2024
  • Termin 3: Oktober-Desember 2024

Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang

Nilai bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
  • Kelas 6: Rp225.000/tahun

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7-8: Rp750.000/tahun
  • Kelas 9: Rp375.000/tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10-11: Rp1.800.000/tahun
  • Kelas 12: Rp900.000/tahun

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester

Kriteria Penerima PIP

  • Kemdikbudristek menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan, di antaranya:
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Status yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, keluarga terpidana)
  • Peserta pendidikan nonformal

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU