> >

Jadwal Pencairan PIP Desember 2024, Bantuan Pendidikan hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa Prasejahtera

Sekolah | 3 Desember 2024, 11:30 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
  • Kelas 6: Rp225.000/tahun

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7-8: Rp750.000/tahun
  • Kelas 9: Rp375.000/tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10-11: Rp1.800.000/tahun
  • Kelas 12: Rp900.000/tahun

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester

Kriteria Penerima PIP

  • Kemdikbudristek menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan, di antaranya:
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Status yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, keluarga terpidana)
  • Peserta pendidikan nonformal

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU