Segera Cek Siapa Saja Penerima Bantuan PIP November 2024, Bisa Dapat hingga Rp1,8 Juta per Siswa
Sekolah | 19 November 2024, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Program ini dirancang untuk meringankan biaya pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BSI untuk menyalurkan bantuan ini.
Siswa penerima diwajibkan memiliki rekening bank untuk menerima dana bantuan yang dicairkan setahun sekali.
Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima setengah dari nominal normal karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran bantuan PIP.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah di Indonesia.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 19 November, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Siswa SD
- Kelas 2-5: Rp450.000
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000 (setengah periode)
Siswa SMP
- Kelas 8: Rp750.000
- Kelas 7 dan 9: Rp375.000 (setengah periode)
Siswa SMA/SMK
- Kelas 11: Rp1.800.000
- Kelas 10 dan 12: Rp900.000 (setengah periode)
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Untuk mengecek status penerima PIP, orang tua atau siswa dapat mengakses laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga
Langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik tombol "Cari Penerima PIP"
Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id
Kriteria Penerima PIP
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar
- Peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
- Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orangtua PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, tinggal di Lapas)
- Memiliki lebih dari 3 saudara serumah
- Peserta lembaga kursus/pendidikan nonformal
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV