Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati 5 November, Ini Latar Belakangnya
Edukasi | 5 November 2024, 12:10 WIBPeringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional didukung oleh sejumlah peraturan yang bertujuan melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah tindak pidana keuangan. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga: 4 Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bantuan Disalurkan lewat Laut dan Darat
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyediakan dasar hukum untuk melindungi puspa dan satwa di Indonesia, termasuk pengaturan konservasi dan pemanfaatan lestari.
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur larangan perdagangan flora dan fauna dilindungi yang dapat mengancam kelestarian alam dan potensi penyalahgunaannya dalam tindak kejahatan.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur tindakan pencucian uang, termasuk dana yang berasal dari perdagangan satwa dan puspa ilegal sebagai upaya menjaga keamanan nasional.
4. Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang mengatur mekanisme penindakan untuk aktivitas pendanaan yang mengancam stabilitas negara, termasuk dana dari praktik perburuan ilegal atau pencucian uang dari perdagangan satwa liar.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang mengatur daftar flora dan fauna yang dilindungi di Indonesia dan sanksi hukum terhadap pelanggarannya.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV