> >

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati 5 November, Ini Latar Belakangnya

Edukasi | 5 November 2024, 12:10 WIB
Elang Jawa, salah satu hewan yang ditetapkan sebagai satwa nasional Indonesia (Sumber: tamansafari.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2024 diperingati hari ini, Selasa (5/11/2024) sebagai bentuk pengingat akan pentingnya kesadaran melindungi flora (puspa) dan fauna (satwa) di Indonesia.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati pada 5 November sesuai dengan Keppres No.4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Pada Keppres tersebut tercantum puspa dan satwa nasional yang bernilai tinggi dan seringkali menjadi incaran sindikat kriminal untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Pahlawan 10 November 2024, Ini Link Download Format JPG, PNG, PDF

Tujuan ditetapkannya tanggal ini sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa nasional.

Saat ini, banyak flora dan fauna asal Indonesia yang perlu dilindungi karena sudah langka akibat beberapa faktor seperti hilangnya habitat, perubahan lingkungan, terjadinya eksploitasi satwa liar, terjadi pencemaran lingkungan, perburuan liar dan sebagainya.

Oleh karena itu, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, merupakan sebuah momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang ada di Indonesia.

Melansir ifii.ppatk.go.id, ada 3 jenis puspa dan 3 jenis satwa berdasarkan Keputusan Presiden No.4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional adalah: 

1. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :

  • Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
  • Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
  • Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka.

2. Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

  • Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
  • Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona;
  • Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU