> >

Simak, Berikut Dokumen Wajib untuk Daftar Ulang Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai UTBK Tahap II

Kampus | 25 Juli 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi mahasiswa Universitas Brawijaya. (Sumber: ub.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Brawijaya (UB) telah mengumumkan hasil Seleksi Mandiri Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024 pada 23 Juli 2024 pukul 18.30 WIB.

Pengumuman ini dapat diakses melalui laman resmi UB di https://pengumuman.ub.ac.id.

Peserta yang dinyatakan lolos sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan daftar ulang dan pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id.

Calon mahasiswa baru harus melakukan konfirmasi daftar ulang menggunakan aplikasi Admisi. 

Jika tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan, calon mahasiswa dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman calon mahasiswa yang diterima melalui daftar cadangan dirilis pada 25 Juli 2024 pukul 12.00 WIB, jika terdapat calon mahasiswa yang mengundurkan diri.

Calon mahasiswa baru yang diterima wajib mengunggah berkas pada aplikasi Admisi menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran. Semua berkas harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan proses daftar ulang.

Unggah berkas dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 25 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

  • Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
  • Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).
  • Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Tulis UNJ 2024

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU