Mulai 10 Juni 2024, Sistem PPDB Online Diklaim Bisa Hindari Jual Beli Bangku Sekolah di Jakarta
Sekolah | 22 Mei 2024, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memulai penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tanggal 10 Juni 2024.
Disdik telah menetapkan kuota penerimaan untuk sekolah negeri, yaitu SD sekitar 95.663 siswa, SMP sebanyak 71.000 siswa, dan SMA sejumlah 20.130 siswa.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyatakan sistem PPDB ini dapat mencegah praktik jual beli kursi di sekolah.
Namun, jika petugas atau pihak sekolah tidak mematuhi aturan yang ada, praktik jual beli kursi masih mungkin terjadi.
Heru juga meminta Dinas Pendidikan untuk terus memantau dan mengawasi proses PPDB di DKI Jakarta.
Menurutnya, hal ini penting agar siswa yang diterima di sekolah negeri benar-benar sesuai dengan prosedur tanpa membeli kursi.
Baca Juga: Bobby Nasution resmi Berlabuh Menjadi Kader Partai Gerindra
"Baik petugas oprator PPDB ataupun petugas yang lain di sekolah harus bisa jalankan aturan," kata Heru, Selasa (21/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.
"Dan yang cukup penting perlunya pengawasan dari Dinas terkait maupun masyarakat berperan penting," tegasnya.
Ia menambahkan, sistem PPDB online ini dapat menjangkau seluruh anak di Jakarta untuk mendapatkan pendidikan.
Melalui jalur PPDB ini, siswa yang bersekolah di SD, SMP, SMA, dan SMK negeri tidak perlu mengeluarkan biaya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI terus memperbaiki sistem penerimaan siswa baru melalui jalur PPDB online yang akan dimulai pada 10 Juni 2024.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo, mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online untuk menghindari praktik jual beli kursi.
"Kalau online itu ada transparan, akuntable, objektif dan realtime," terang Purwosusilo, Selasa (21/5).
Menurutnya, pendaftaran secara online akan diawasi oleh publik sehingga tidak ada yang bisa bermain curang.
Purwosusilo memastikan, PPDB online akan berjalan secara sistematis dan jika ada kecurangan akan segera terdeteksi.
"Kalau berani online, berani diketahui publik, kalau berani diketahui publik, ya berati harus jujur. Jadi enggak ada orang jual beli kursi enggak ada, sistem itu berjalan secara otomatis ketika sudah dijalankan maka semua mengikuti sistem," tegasnya dikutip dari TribunNews, Selasa.
Baca Juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di ppdb.jakarta.go.id
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV