> >

Mulai 10 Juni 2024, Sistem PPDB Online Diklaim Bisa Hindari Jual Beli Bangku Sekolah di Jakarta

Sekolah | 22 Mei 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi PPDB. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memulai penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tanggal 10 Juni 2024.

Disdik telah menetapkan kuota penerimaan untuk sekolah negeri, yaitu SD sekitar 95.663 siswa, SMP sebanyak 71.000 siswa, dan SMA sejumlah 20.130 siswa.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyatakan sistem PPDB ini dapat mencegah praktik jual beli kursi di sekolah.

Namun, jika petugas atau pihak sekolah tidak mematuhi aturan yang ada, praktik jual beli kursi masih mungkin terjadi.

Heru juga meminta Dinas Pendidikan untuk terus memantau dan mengawasi proses PPDB di DKI Jakarta.

Menurutnya, hal ini penting agar siswa yang diterima di sekolah negeri benar-benar sesuai dengan prosedur tanpa membeli kursi.

Baca Juga: Bobby Nasution resmi Berlabuh Menjadi Kader Partai Gerindra

"Baik petugas oprator PPDB ataupun petugas yang lain di sekolah harus bisa jalankan aturan," kata Heru, Selasa (21/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.

"Dan yang cukup penting perlunya pengawasan dari Dinas terkait maupun masyarakat berperan penting," tegasnya.

Ia menambahkan, sistem PPDB online ini dapat menjangkau seluruh anak di Jakarta untuk mendapatkan pendidikan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU