Ketahui Batas Usia Calon Siswa Baru di PPDB 2024 Mulai dari TK hingga SMA/SMK
Sekolah | 26 April 2024, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebentar lagi akan dibuka.
Salah satu persyaratan penting yang harus diperhatikan orangtua adalah batas usia minimal dan maksimal calon siswa baru.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal dan Cara Beli Tiket Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Orang tua dan calon peserta didik harus memperhatikan syarat usia ini agar tidak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Jakarta, Medan dan Makassar Masuk Daftar Smart City Terbaik di Dunia Versi IMD SCI 2024
Perhatikan pula jadwal dan jalur pendaftaran PPDB 2024 yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
Berikut rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024.
Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024
TK Kelompok A dan B
- Kelompok A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
- Kelompok B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
SD Kelas 1
- Berusia 7 tahun, atau
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Catatan: Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog atau dewan guru.
Baca Juga: Kalender Jawa Mei 2024 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah, Ini Link PDF-nya
SMP Kelas 7
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat
SMA/SMK Kelas 10
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat Lolos dan Raih Insentif Rp4,2 Juta
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Pengecualian usia bisa diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus, seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV