Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 27 Maret 2024, 11:34 WIBBaca Juga: Cek Penerima Beasiswa PIP Enterprise Kemdikbud Maret 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id Pakai HP
- Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi penerima PIP dari Mei hingga September. Dalam periode ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk juga bagi mereka yang telah mendapat SK Nominasi pada tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, sehingga resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.
- Tahap terakhir, yang terjadi antara Oktober hingga Desember, ditujukan untuk penerima PIP yang datanya berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.
Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud 2024 Pakai Data NIK dan NISN, Klik pip.kemdikbud.go.id
Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.
Siapa Saja Penerima Program PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: Rincian Pencairan dan Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024: Siswa SD, SMP, SMA Terima Rp1,8 Juta
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV