Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 27 Maret 2024, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para siswa yang menantikan informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2024, kini memiliki cara untuk memperoleh informasi tersebut.
Cara Mengecek Pengumuman Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2024:
Biasanya, pengumuman mengenai pencairan dana BLT ini disampaikan oleh pihak sekolah kepada siswa yang berhak menerima.
Namun, siswa juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Panduan Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Via HP Klik pip.kemdikbud.go.id
- Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK Anda pada kolom yang tersedia untuk "Cari Penerima PIP".
- Lengkapi captcha atau hasil perhitungan yang diminta oleh sistem.
- Klik pada opsi "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui status pencairan.
Anda akan mendapat informasi jika BLT PIP Kemdikbud 2024 Anda sudah cair melalui tampilan Surat Keputusan (SK) Pemberian di situs.
PIP Kemdikbud 2024 menawarkan bantuan finansial yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau di tahun akhir.
Baca Juga: Pakai Data NIK dan NISN, Simak Panduan Status Penerima PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Pakai HP
Untuk SMP/SMPLB/Paket B, bantuan adalah Rp750.000, disesuaikan menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau di kelas akhir.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.800.000, dengan siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Jadwal Penyaluran BLT PIP Kemdikbud
Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur secara teliti dalam tiga tahap selama tahun anggaran berlangsung, memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan dukungan finansial tepat waktu.
- Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April, menyasar peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok ini juga mencakup penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV