> >

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 22 Januari 2024, 12:07 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP via SiPintar Kemdikbud, Simak Siapa Saja Siswa yang Menerima Bantuan

Cara Cek Status Penerimaan PIP Melalui SIPINTAR Enterprise via HP

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek status penerimaan PIP:

  1. Buka browser dan kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Pada halaman tersebut, cari bagian 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom berikutnya.
  5. Lengkapi verifikasi dengan mengetik hasil hitungan dari 'Captcha'.
  6. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk menampilkan hasil.
  7. Jika data yang dimasukkan sudah benar, informasi mengenai status penerimaan PIP akan ditampilkan.

Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024

Siapa Saja Penerima PIP?

Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP, berdasarkan pertimbangan khusus.

Berikut adalah daftar penerima PIP dikutip dari situs PIP.

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU