> >

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 22 Januari 2024, 12:07 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan membantu siswa di seluruh Indonesia, pemerintah telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2024.

Bagi para siswa yang belum memastikan status penerimaan mereka dalam program ini, waktu tersebut merupakan kesempatan emas yang harus ditanggapi.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024

Pemeriksaan status ini penting untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan dari program yang memegang peranan krusial dalam pendidikan nasional.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek dalam rilisnya menyatakan, pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di seluruh Indonesia akan menjadi penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Dengan dana sebesar Rp 13,4 triliun yang dialokasikan, program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa.

Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP.

Rincian Bantuan PIP untuk Berbagai Jenjang Pendidikan

Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Menerima Rp 450.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 225.000.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp 750.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 375.000.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima Rp 1.000.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 500.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU