Kapan Pencairan Bantuan PIP Siswa SD, SMP, SMA Bisa Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 13 Desember 2023, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang untuk mendukung pendidikan siswa di berbagai jenjang.
Jenjang tersebut mencakup SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Bantuan menyasar terutama bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Bantuan PIP 2023 Kemdikbud dan Info Pencairan Terbaru via HP
Tahun ini Kemdikbud telah menetapkan besaran bantuan PIP yang berbeda-beda sesuai jenjang sekolah.
Anak SD menerima Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, sementara SMA dan SMK menerima Rp1 juta.
Nantinya pencairan PIP dibagi menjadi tiga tahap: Januari-April, Mei-Agustus, dan September-Desember.
Baca Juga: Bisa Pakai HP, Ini Cara Tahu Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, SMA pip.kemdikbud.go.id
Penerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau menghadapi kondisi khusus seperti yatim piatu atau terdampak bencana alam.
Dana bantuan PIP 2023 ditransfer langsung ke rekening SimPel BRI, BNI, atau BSI milik siswa, yang memudahkan proses pencairan dan penggunaan dana.
Cara Cek Bantuan PIP 2023
Untuk mengecek status bantuan PIP 2023, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser di HP atau laptop.
- Pilih opsi “Cari Penerima PIP” pada situs tersebut.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi jawaban captcha yang muncul.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’ untuk informasi penerimaan bantuan.
- Jika informasi menunjukkan “Dana Sudah Masuk ...(tanggal pencairan)...”, ini menandakan bantuan PIP telah cair ke rekening siswa.
Baca Juga: Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4, Cek di Sini
Besaran Bantuan PIP Per Jenjang
- SD/Sederajat: Rp450 ribu per tahun, dibagi khusus Rp225 ribu untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil.
- SMP/Sederajat: Rp750 ribu per tahun, dibagi khusus Rp375 ribu untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
- SMA/Sederajat: Rp1 juta per tahun, dibagi khusus Rp500 ribu untuk siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
Baca Juga: Update Cara Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud: Siswa SD, SMP, SMA Bantuan hingga Rp1 Juta
Program PIP merupakan langkah penting Kemdikbud dalam mendukung kesinambungan pendidikan siswa Indonesia, memberikan bantuan finansial yang berarti bagi mereka yang membutuhkan.
Inisiatif ini tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tapi juga membuka lebih banyak peluang bagi siswa untuk meraih pendidikan yang lebih baik.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV