Bisa Pakai HP, Ini Cara Tahu Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, SMA pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 11 Desember 2023, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah penting dalam mendukung pendidikan dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini dirancang sebagai inisiatif untuk meringankan beban finansial pendidikan bagi siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi ke Mendikbudristek Nadiem saat Hadiri Festival Kampus Merdeka
Melalui PIP, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa terhambat oleh keterbatasan finansial.
PIP tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi dalam pendidikan, khususnya hingga jenjang menengah.
Baca Juga: 29 Rute dan Cara Beli Promo KAI 12.12, Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Ini Ketentuannya
Cara Pendaftaran dan Pencairan Bantuan PIP
Untuk mendaftar dalam Program Indonesia Pintar, siswa harus mengajukan nama mereka melalui sekolah atau lembaga pendidikan.
Proses pengajuan ini mengharuskan siswa menyediakan dokumen penting seperti rapor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), KTP orang tua atau wali, serta Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Baca Juga: Ratusan Rider Motor Trail Jelajahi dan Taklukkan Jalur Ekstrem di Sragen
Setelah pendaftaran, siswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN mereka.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV