> >

Update Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Sudah Dicairkan?

Sekolah | 23 Agustus 2023, 12:00 WIB
Para siswa dan siswi menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Sumber: Kompas.tv/Ant / Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 telah memulai proses penyaluran pada bulan Agustus 2023. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mencegah putus sekolah dan mendorong kelanjutan pendidikan.

Berikut informasi mengenai penyaluran bantuan, cara cek penerima, dan besaran bantuannya.

Penyaluran bantuan PIP tahap 2 dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023. Bantuan ini diberikan kepada para siswa melalui lembaga perbankan yang ditunjuk, sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.

Baca Juga: Sudah Dicairkan, Berikut Cara Cek Nama Penerima PIP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id

Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan dengan tepat dan efisien kepada yang membutuhkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Uswatun Hasanah, mengumumkan bahwa proses pencairan bantuan tahap kedua Program Indonesia Pintar (PIP) dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Pengumuman ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Penjelasan BMKG Soal Fenomena Kabut yang Menyelimuti Kota Pekanbaru

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023 Lewat HP

Siswa atau orang tua dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP tahap 2:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Proses Pencairan Bantuan

Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:

  1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
  3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Update Cara Cek Data Siswa di "pip.kemdikbud.go.id" untuk Pencairan Agustus 2023, Ini Caranya!

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Program Paket A
    • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
    • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B
    • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
    • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
  • SMA/SMALB/Program Paket C
    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

Baca Juga: Begini Cara Cek PIP Kemdikbud Agustus 2023 secara Online lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

  • SMK
    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  • SMK Program 4 Tahun
    • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berupaya untuk mendukung kelanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU