Biaya Fakultas Kedokteran Termahal, Pengamat: Harusnya Termurah, Agar Tak Pikirkan Cepat Balik Modal
Kampus | 11 Juli 2023, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyoroti biaya mahal kuliah di Fakultas Kedokteran perguruan tinggi negeri.
Menurutya, pemerintah seharusnya menjadikan Fakultas Kedokteran sebagai fakultas termurah agar bisa diakses oleh semua masyarakat yang berprestasi.
”Ironisnya, semua PTN itu menjadikan Fakultas Kedokteran sebagai fakultas termahal. Semestinya pemerintah membuat aturan agar FK jadi fakultas termurah agar yang masuk ke FK itu orang pintar dari berbagai kalangan," kata Darmaningtyas, Senin (10/7/2023) dikutip dari Kompas.id.
"Setelah lulus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa memikirkan cepat kembali modal,” ujarnya.
Dihimpun Kompas.tv, biaya kuliah Fakultas Kedokteran berbeda-beda di setiap PTN. Misalnya di Universitas Padjajaran jalur Mandiri, biaya kuliah terdiri dari beberapa jenis.
Baca Juga: Perbandingan Biaya Kuliah PTN Jalur Mandiri dan PTS Ternama 2023, Lebih Murah Mana?
Biaya yang dibayarkan yakni UKT per semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Minimal dengan besaran UKT: Rp 20.500.000 serta IPI: Rp 195.000.000
Untuk jalur seleksi mandiri di Universitas Airlangga, biaya kuliah Fakultas Kedokteran yang harus dibayarkan terdiri dari dua jenis, yakni uang kuliah semester (UKS): Rp 15.000.000 dan uang kuliah awal (UKA) minimal Rp 99.000 yang dibayarkan sekali pada saat masuk.
Sementara itu, biaya kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada di semua jalur dibedakan menjadi UKT Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.
UKT Pendidikan Unggul ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau masyarakat. Rinciannya sebagai berikut.
- UKT Pendidikan Unggul: Rp 24.700.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25 persen: Rp 18.525.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50 persen: Rp 12.350.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 75 persen: Rp 6.175.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100 persen: Rp 0
UKT berkelas juga berlaku untuk biaya kuliah Fakultas Kedokteran di Universitas Indonesia, yang terdiri dari 11 kelas.
Baca Juga: Inilah 3 PTN Indonesia yang Masuk 300 Kampus Terbaik Dunia Versi QS WUR 2024
Penetapan kelas ini ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.
Berikut 11 kelas UKT untuk rumpun kesehatan di UI (Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, dan Ilmu Keperawatan) yang berlaku bagi mahasiswa jalur seleksi nasional:
- Kelas 1: Rp 0 - Rp 500.000
- Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
- Kelas 3: Rp 1.000.000 - 2.000.000
- Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
- Kelas 5: Rp 4000.000 - Rp 6.000.000
- Kelas 6: Rp 6000.000 - Rp 7.500.000
- Kelas 7: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
- Kelas 8: Rp 10.000.000 - Rp 12.500.000
- Kelas 9: Rp 12.500.000 - Rp 15.000.000
- Kelas 10: Rp 15.000.000 - Rp 17.500.000
- Kelas 11: Rp 17.500.000 - Rp 20.000.000
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam mengutarakan, dalam kebijakan PTN, tidak boleh ada calon mahasiswa berpotensi tidak dapat kuliah dengan alasan ekonomi.
Mahasiswa tak mampu akan dibantu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beasiswa.
Adapun yang tidak mampu membayar UKT dibebaskan dari kewajiban membayar UKT atau diringankan UKT ataupun sumbangan institusinya.
Menurut Nizam, karena kuota KIP Kuliah dari pemerintah amat terbatas dibandingkan dengan permintaan, selama ini PTN banyak memberikan subsidi bagi mahasiswa tidak mampu yang tak mendapat KIP Kuliah.
Salah satu caranya, mahasiswa dari masyarakat yang mampu, diharapkan untuk membayar sesuai kemampuan sehingga ada subsidi silang.
"Pendanaan secara gotong royong antara pemerintah, orangtua atau masyarakat, dan perguruan tinggi harus kita lakukan karena kemampuan pemerintah mendanai pendidikan tinggi kita masih amat terbatas, sementara kita harus meningkatkan mutu untuk menghasilkan lulusan berdaya saing. Saat ini kemampuan APBN membiayai pendidikan tinggi di bawah 30 persen dari kebutuhan minimum sesuai standar,” ucap Nizam.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.id