Biaya Fakultas Kedokteran Termahal, Pengamat: Harusnya Termurah, Agar Tak Pikirkan Cepat Balik Modal
Kampus | 11 Juli 2023, 10:32 WIBBaca Juga: Inilah 3 PTN Indonesia yang Masuk 300 Kampus Terbaik Dunia Versi QS WUR 2024
Penetapan kelas ini ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.
Berikut 11 kelas UKT untuk rumpun kesehatan di UI (Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, dan Ilmu Keperawatan) yang berlaku bagi mahasiswa jalur seleksi nasional:
- Kelas 1: Rp 0 - Rp 500.000
- Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
- Kelas 3: Rp 1.000.000 - 2.000.000
- Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
- Kelas 5: Rp 4000.000 - Rp 6.000.000
- Kelas 6: Rp 6000.000 - Rp 7.500.000
- Kelas 7: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
- Kelas 8: Rp 10.000.000 - Rp 12.500.000
- Kelas 9: Rp 12.500.000 - Rp 15.000.000
- Kelas 10: Rp 15.000.000 - Rp 17.500.000
- Kelas 11: Rp 17.500.000 - Rp 20.000.000
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam mengutarakan, dalam kebijakan PTN, tidak boleh ada calon mahasiswa berpotensi tidak dapat kuliah dengan alasan ekonomi.
Mahasiswa tak mampu akan dibantu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beasiswa.
Adapun yang tidak mampu membayar UKT dibebaskan dari kewajiban membayar UKT atau diringankan UKT ataupun sumbangan institusinya.
Menurut Nizam, karena kuota KIP Kuliah dari pemerintah amat terbatas dibandingkan dengan permintaan, selama ini PTN banyak memberikan subsidi bagi mahasiswa tidak mampu yang tak mendapat KIP Kuliah.
Salah satu caranya, mahasiswa dari masyarakat yang mampu, diharapkan untuk membayar sesuai kemampuan sehingga ada subsidi silang.
"Pendanaan secara gotong royong antara pemerintah, orangtua atau masyarakat, dan perguruan tinggi harus kita lakukan karena kemampuan pemerintah mendanai pendidikan tinggi kita masih amat terbatas, sementara kita harus meningkatkan mutu untuk menghasilkan lulusan berdaya saing. Saat ini kemampuan APBN membiayai pendidikan tinggi di bawah 30 persen dari kebutuhan minimum sesuai standar,” ucap Nizam.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.id