Bolehkah Body Motor Diberi Stiker dengan Warna Berbeda? Simak Penjelasannya Agar Tak Kena Tilang
Otonews | 10 September 2023, 15:55 WIB"Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan," jelas dia.
Artinya, pemasangan stiker atau skotlet bisa dilakukan tanpa menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor. Jika stiker atau skotlet hendak dipasang keseluruhan, maka ada baiknya warna stiker harus sama dengan warna motor.
Alfian menegaskan, apabila body motor diberi stiker atau skotlet yang berbeda warna dengan warna asli motor yang tertera di STNK, maka dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.
"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tegasnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online
Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, apabila ingin mengubah warna motor dengan skotlet yang berbeda warna, maka harus diregistrasi ulang.
"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," pungkas Kombes Alfian.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com