Bolehkah Body Motor Diberi Stiker dengan Warna Berbeda? Simak Penjelasannya Agar Tak Kena Tilang
Otonews | 10 September 2023, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai di media sosial sebuah unggahan yang menanyakan soal body sepeda motor yang diberi stiker atau skotlet warna berbeda. Pengunggah menanyakan apakah hal itu dibolehkan dan bisa bebas dari tilang.
“Kalau motor di-skotlet beda warna sama warna aslinya itu kira2 kalau pas razia kena tilang gak ya?” tanya pengunggah, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Ingatkan soal Denda Hasil Tilang Uji Emisi Harus Masuk ke Kas Daerah
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal lebih dulu menjelaskan soal kewajiban registrasi kendaraan bermotor sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan motor dan pemilik, serta pengesahan kendaraan bermotor,” kata Kombes Alfian, Sabtu (9/9).
Tujuan kendaraan bermotor harus diregistrasi adalah agar tertib administrasi, agar pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia bisa terlaksana, serta mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan.
Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan juga wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pada STNK, data-data kendaraan bermotor yang dioperasikan akan dicantumkan, seperti identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, masa berlaku, hingga identitas motor, termasuk warna kendaraannya.
Baca Juga: Daftar 7 Pelanggaran Tilang Operasi Zebra dan Besaran Dendanya, Ada yang Sampai Rp1 Juta
Bolehkah Pasang Skotlet Motor Beda Warna?
Soal pemasangan stiker pada body motor, Alfian menjelaskan bahwa body motor boleh diberi stiker, asalkan tidak mengubah identitas kendaraan secara keseluruhan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com