Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni
News | 25 Juni 2023, 08:25 WIB6. Foto tanda tangan di atas kertas putih
Baca Juga: Apakah Orang yang akan Berkurban saat Iduladha Harus Berpuasa Tarwiyah dan Arafah?
Cara Perpanjang SIM di Samsat
1. Datang ke Samsat terdekat
2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara