> >

Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni

News | 25 Juni 2023, 08:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat libur dan cuti bersama Iduladha 2023 pada 28, 29, 30 Juni layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup sementara. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat libur dan cuti bersama Iduladha 2023 pada 28, 29, 30 Juni layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup sementara.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, lanjut Latif, dapat memperpanjang di hari kerja ketika libur sudah usai.

Latif mengatakan, nantinya Ditlantas akan memberikan dispensasi, yakni pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru.

"Tidak masalah, bisa diperpanjang pada hari kerja berikut," kata Latif, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling

1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat

2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.

3. Siapkan KTP elektronik.

4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU