> >

Polisi Dilarang Tilang Manual dan Diminta Pakai ETLE, Ini Cara Cek Anda Kena e-Tilang atau Tidak

News | 23 Oktober 2022, 11:15 WIB
Foto ilustrasi. Kapolri Listyo Sigit menerbitkan aturan Korlantas Polri tak boleh lagi melakukan tilang manual  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Reno Esnir/tom.)

Baca Juga: Tangis Pensiunan Jenderal Ayah AKBP Doddy di Kasus Teddy Minahasa

Kendati demikian, cara penyampaian teguran sedikit berbeda dari tilang manual.

Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR nantinya akan diverifikasi NIK dan nomor polisinya. 

Nantinya, para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.

Cara cek e-tilang pun sangat mudah karena bisa diakses melalui online.

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kena ETLE atau tidak:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU