Polisi Dilarang Tilang Manual dan Diminta Pakai ETLE, Ini Cara Cek Anda Kena e-Tilang atau Tidak
News | 23 Oktober 2022, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tak diperbolehkan lagi menilang pengendaran secara manual di jalan raya.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Salah satu isinya untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Seratus Ribu Pelanggaran Tercatat Dalam Tilang Elektronik
Selain itu Polantas juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Cara Cek Apakah Kena E-Tilang atau Tidak
Dengan adanya e-tilang atau tilang elektronik, pengendara yang melanggar lalu lintas tetap akan mendapat teguran hingga denda.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com