> >

Catat, Sekarang Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Sudah Tidak Berlaku

News | 7 Februari 2022, 08:27 WIB
ILUSTRASI: Belok Kiri Jalan Terus dan Belok Kiri Ikuti APILL (Sumber: Kompasiana)

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Baca Juga: Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya

Terbiasa Belok Kiri Langsung

Memang, selama ini pengendara kendaraan bermotor di jalan raya terbiasa untuk langsung belok kiri saat lampu sedang menyala merah di persimpangan.

Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.

Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:

“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”

Namun saat ini peraturan sudah berubah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Kompilasi Stand Up Gebi: Sen Kanan Malah Belok Kiri, Tong Setan! - SUCI 6

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU