> >

Catat, Sekarang Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Sudah Tidak Berlaku

News | 7 Februari 2022, 08:27 WIB
ILUSTRASI: Belok Kiri Jalan Terus dan Belok Kiri Ikuti APILL (Sumber: Kompasiana)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan. Hal tersebut diingatkan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung,” kata Jusri dikutip dari Kompas.com.

Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.

“Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” tambah Jusri.

Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Baca Juga: Jangan Nekat! Berani Belok Kiri Sembarangan di Persimpangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Kendati begitu, Jusri tidak menampik bahwa saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham. 

Dia memisalkan ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU