> >

Mulai Pertengahan Tahun Ini, Polri Realisasikan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

News | 7 Januari 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Baca Juga: Ketahui Syarat Pakai Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya yang Diperlukan

Proses Penggantian Pelat Putih Dilakukan Bertahap

Kendati demikian, proses penggantian warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak bisa langsung diterapkan secara menyeluruh. 

Sebab, pihak Korlantas masih menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK pemilik.

Sementara pengadaan material pelat nomor menggunakan uang negara, sehingga harus dihabiskan. 

"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," terangnya. 

Taslim menjelaskan, kendaraan yang mendapat pelat nomor baru berwarna putih adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). 

Karena itu, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal. 

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya. 

Baca Juga: Warna Pelat Kendaraan Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa Beda, Ini Rinciannya

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU