> >

Mulai Pertengahan Tahun Ini, Polri Realisasikan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

News | 7 Januari 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan merealisasikan penggantian warna pelat nomor kendaraan mulai pertengahan 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini Korlantas Polri hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang tengah memasuki tahap lelang. 

"Anggarannya sudah ada, kita sudah rancang juga spesifikasi teknis untuk TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam. Tinggal tunggu pengadaan barang dan jasa saja," ungkap Taslim dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022). 

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," sambungnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Seperti diberitakan, perubahan warna pelat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Alasan pelat nomor kendaraan ganti putih, kata Taslim, dilakukan untuk optimalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya. 

Pelat nomor yang ada saat ini (hitam putih) berpotensi terjadi salah baca oleh kamera ETLE.

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU