> >

Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Tips & trick | 17 Desember 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru. (Sumber: Kompas TV)

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan: 

  • Nomor induk berusaha; 
  • Nomor pokok wajib pajak; 
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan; 

3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Baca Juga: Duduk Perkara Polisi Periksa Rachel Vennya Lagi, Data Mobil Beda dan Pelat Nomor Disorot

Pada saat mengurus pelat nomor hilang atau rusak, Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus). 

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.

Penting diketahui, bahwa setiap kendaraan yang diregistrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB. 

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sendiri terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang. 

TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Ketahui Syarat Pakai Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya yang Diperlukan 

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU