Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak
Tips & trick | 17 Desember 2021, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau jamak disebut pelat kendaraan, wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Demikian tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lantas bagaimana dengan pelat nomor kendaran yang hilang dan rusak? Bagaimana cara dan berapa biaya untuk mengurusnya?
Masih pada Peraturan Kapolri yang sama, dijelaskan bahwa bagi pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak, dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik yang Berlaku di Indonesia
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, mengisi formulir permohonan.
Lalu, melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; STNK; surat tanda penerimaan laporan dari polri; dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak juga sama yaitu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen antara lain: tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; STNK; TNKB yang rusak; dan Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Adapun tanda bukti identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:
1. Untuk perseorangan, melampirkan:
- Kartu tanda penduduk bagi:
- Warga negara Indonesia; atau
- Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com