> >

Kok Minta Jalan, Apakah Kendaraan Umum Boleh Pakai Rotator untuk Dapat Hak Khusus?

News | 15 Desember 2021, 09:19 WIB
Penampakan kendaraan sipil yang menggunakan rotator atau sirene. (Sumber: Dashcamindonesia)

Kendaraan utama yang mendapatkan hak utama dalam Undang-undang tersebut haruslah dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Anggota Polantas Tewas Terlindas Saat Pengawalan, Truk Tak Berpindah Sesuai Arahan

"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," terang Argo (13/12/2021).

Terkait pengawalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, nanti posisi kendaraan dari polisi akan berada di depan.

"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU