Kok Minta Jalan, Apakah Kendaraan Umum Boleh Pakai Rotator untuk Dapat Hak Khusus?
News | 15 Desember 2021, 09:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini di media sosial mobil tengah viral video sedan hitam yang melawan arus dengan menyalakan lampu strobo agar mendapatkan hak utama di jalan raya.
Tak hanya sekali, kejadian kendaraan menggunakan lampu strobo untuk mendapatkan hak utama di jalan juga dilakukan oleh kendaraan umum berpelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.
Kendaraan dengan pelat khusus itu kerap mengikuti rombongan pejabat sembari menyalakan strobo atau isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pelat Khusus Kendaraan Milik Anggota DPR Bentuk Kesombongan dan Jauh dari Rakyat
Jika menilik aturannya sebenarnya sudah ada Undang-undang yang mengatur penggunaan strobo. Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 tertulis lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi maraknya kendaraan umum yang menggunakan strobo Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono buka suara.
Argo mengatakan untuk mengetahui kendaraan yang menggunakan strobo cukup melihat pelat nomornya saja.
Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor Khusus Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021, Contohnya RFS, RFP, RFD, dan QZ
“Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil. Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Jika Anda menemukan kendaraan berpelat hitam dengan strobo yang bertingkah arogan dan meminta jalan, jangan mau untuk memberi jalan. Pasalnya hak pengguna jalan yang berhak memeroleh hak utama sudah diatur dalam Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com