> >

Jangan Keliru! Ini Arti Warna Hijau, Biru, hingga Cokelat pada Rambu-Rambu Jalan Tol

News | 1 Oktober 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas. Arti warna rambu-rambu di jalan tol. (Sumber: Dok. Biru Komunikasi Kementerian PUPR)

Ada sejumlah rambu lalu lintas berwarna dasar putih. Rambu larangan berjalan terus, rambu batas akhir larangan, dan papan tambahan pada rambu lalu lintas umumnya berwarna dasar putih.

Selain itu, warna dasar putih juga digunakan untuk rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata.

Warna Biru

Warna biru pada rambu-rambu di jalan tol menandakan dengan perintah. Rambu perintah ini biasanya memiliki warna garis tepi, lambang, kata-kata, serta huruf dan/atau angka putih.

Selain rambu perintah, warna biru juga berlaku untuk rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial.

Baca Juga: Berkas yang Harus Dibawa saat Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan

Warna biru digunakan pula untuk rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata.

Warna Hijau

Warna hijau pada rambu-rambu lalu lintas berkaitan dengan petunjuk.

Biasanya, warna biru digunakan untuk rambu petunjuk pendahulu jurusan, rambu papan nama jalan, rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi

Warna Coklat

Warna dasar coklat khusus untuk rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU