Jangan Keliru! Ini Arti Warna Hijau, Biru, hingga Cokelat pada Rambu-Rambu Jalan Tol
News | 1 Oktober 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi kendaraan tentu kerap melihat papan petunjuk atau rambu-rambu di jalan tol. Ada berbagai macam warna rambu lalu lintas. Apa artinya?
Barangkali belum banyak yang tahu alasan ada rambu dengan warna hijau, biru, atau coklat di jalan tol.
Ternyata, warna pada rambu lalu lintas ini memiliki arti penting sebagai panduan berkendara di jalan tol maupun jalan biasa.
Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sengaja memilih warna dasar yang berbeda-beda untuk rambu penunjuk di jalan tol ini untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.
Ada aturan tersendiri yang mengatur rambu-rambu lalu lintas itu agar mudah terbaca para pengguna jalan tol.
Perbedaan warna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.
Aturan itu mencatat berbagai penjelasan berbeda untuk masing-masing rambu-rambu di jalan tol berikut warnanya.
Warna Kuning
Rambu lalu lintas berwarna dasar kuning berarti peringatan. Rambu peringatan berwarna kuning ini biasanya memiliki warna garis tepi hitam, warna lambang dan huruf dan/atau angka hitam.
Warna Putih
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV