Mantan Bintang Brasil Robinho Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerkosaan
Kompas sport | 20 Januari 2022, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyerang Brasil Robinho divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan tinggi Italia karena terkait kasus pemerkosaan seorang wanita muda, Rabu (20/1/2022).
Brasil yang merupakan negara asal Robinho tidak mengekstradisi warganya sendiri ketika mereka dijatuhi hukuman di negara lain.
Namun, Robinho berisiko ditangkap jika dia bepergian ke luar negeri ke negara yang memiliki perjanjian dengan Italia.
Kurang lebih ada 70 negara, termasuk Amerika Serikat, Argentina, dan semua negara di Uni Eropa yang bisa menangkapnya setelah Italia mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional.
Dilansir dari The Guardian, Robinho dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017 lalu karena perannya dalam serangan seksual kelompok yang terjadi empat tahun sebelumnya.
Saat itu, Robinho berstatus pemain dari raksasa Serie A, AC Milan. A
Anggota lain dari kelompok itu, Ricardo Falco, juga dijatuhi hukuman serupa yakni sembilan tahun penjara.
Akan tetapi, empat pria lainnya yang juga diduga sebagai tersangka tidak bisa ditemukan oleh polisi Italia.
Baca Juga: Presiden Brasil Turun Tangan, Soroti Masalah Alex Goncalves dengan TIRA Persikabo
Laporan media Italia mengatakan, kasus kejahatan seksual tersebut terjadi saat korban sedang merayakan ulang tahunnya yang ke-23 di Milan pada malam hari.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : The Guardian