PSSI Laporkan Kasus Pengaturan Skor Perserang ke Polda Metro Jaya
Kompas sport | 6 November 2021, 18:47 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Perserang melalui manajemennya telah melaporkan dan mengirimkan surat kepada PSSI terkait dugaan match fixing atau pengaturan skor oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Surat tersebut disampaikan kepada PSSI pada 28 Oktober lalu.
Buntut dari masalah ini, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan melaporkan kasus ini kepada Polda metro Jaya guna mengetahui oknum-oknum yang menghubungi para pemain yang terseret.
"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Polri (Polda Metro Jaya)" kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dalam jumpar pers, Sabtu (6/11/2021).
"Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number."
Baca Juga: Resmi, PSSI Larang Wasit Musthofa Pimpin Pertandingan
"PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," imbuh Iriawan.
Iriawan menejelaskan, PSSI tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengusut orang yang bukan dari keluarga sepak bola.
PSSI juga memiliki keterbatasan teknologi untuk melacak nomor-nomor rahasia yang melakukan match fixing dengan pemain.
"Kerja sama yang dilakukan antara PSSI dan Polri akan sangat membantu untuk menguak pihak-pihak yang ingin merusak sepak bola Indonesia,’’ imbuh Sekjen PSSI Yunus Nusi.
Sebelumnya Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Senin-Rabu dini hari (1-3) November 2021 terkait ini.
Keputusan pun sudah dijatuhkan kepada 6 pemain mantan Perserang dengan hukuman bervariasi.
Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.
"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," kata Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.
Baca Juga: Kantongi Bukti Pengaturan Skor Perserang, PSSI: Sanksi Maksimal Seumur Hidup
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV