Dua Buronan Kelas Kakap Disebut Kembali Tertangkap di Luar Negeri, Siapa Orangnya?
Peristiwa | 4 Agustus 2020, 05:00 WIBMencuatnya kasus ini bermula ketika rekan Budiman bernama Christopher Andreas Lie ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Dalam pengembangannya, terungkap bahwa Indra Budiman dan Christopher Andreas Lie telah menipu 1.157 orang.
Adapun modusnya, Indra Budiman dan Christopher Andreas Lie melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel seharga lebih dari Rp 1 Miliar.
"Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi," ujar Neta.
Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Selain itu, nasabah juga dijanjikan keuntungan, cash back sebesar 2 persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Djoko Tjandra di Luar Negeri, Dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
Dalam kasus ini, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya.
Para korban penipuan yang dilakukan Indra Budiman tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Akibat penipuan tersebut, total kerugian mencapai Rp 800 miliar.
“Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi," ujar Neta.
"Lalu saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat dan akhirnya tertangkap di AS.”
Baca Juga: IPW Sebut Surat Jalan Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Dikeluarkan Bareskrim Polri
Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015.
"Sumber IPW menyebutkan sedang diupayakan barter denga buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu," kata Neta.
Neta berharap kedua buronan tersebut bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian tampaknya masih belum merespons terkait adanya informasi penangkapan itu.
"Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu," kata Neta.
Baca Juga: Ada Dugaan Suap di Balik 2 Lembaga Naungan Polri Lindungi Buronan Djoko Tjandra
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV