Djoko Tjandra Ditangkap Secara P to P, Kerjasama dengan Polisi Malaysia
Breaking news | 30 Juli 2020, 22:42 WIBLalu Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Bahkan aparat penegak hukum memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV