> >

Kabareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Hukum | 27 Juli 2020, 18:21 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.

"Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," kata Listyo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke Luar Negeri

Menurut Sigit, Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra .

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta telah mengantongi beberapa barang bukti.

Terasngka Brigjen Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK (Anita Kolopaking) dan JST (Djoko Sugiarto Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," jelas perwira bintang tiga itu.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sedangkan Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Baca Juga: MA Didesak Usut Foto Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra Bersama Ketua MA

Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

Pasal Sangkaan

Brigjen Prasetijo sendiri dijerat Pasal 263, Pasal 426, dan/atau Pasal 221 KUHP. Atas kasusnya itu, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diungkap.

"Tentunya akan ada terangka-tersangka baru, dalam hal ini nanti akan kita rilis di hari berikutnya," pungkas Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Digelar, Jaksa Berikan Pendapat

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU