> >

Kabareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Hukum | 27 Juli 2020, 18:21 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Sumber: KOMPASTV)

Pasal Sangkaan

Brigjen Prasetijo sendiri dijerat Pasal 263, Pasal 426, dan/atau Pasal 221 KUHP. Atas kasusnya itu, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diungkap.

"Tentunya akan ada terangka-tersangka baru, dalam hal ini nanti akan kita rilis di hari berikutnya," pungkas Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Digelar, Jaksa Berikan Pendapat

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU