> >

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Waskita Karya

Hukum | 23 Juli 2020, 22:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Sebelumnya ada nama mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 

Langsung ditahan

Tiga tersangka baru dan dua tersangka sebelumnya kini resmi menjadi tahanan KPK.

Firlil menjelaskan penahanan kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan. Merka ditahan selama 14 hari ke depan mulai 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Proyek Waskita Karya: Bangun, Selesai, Jual!

Fakih dan Yuly ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Fathur ditahan di RGedung Merah Putih KPK.

Kemudian Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Sebelum masuk ke tahanan, mereka mengikuti isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. 


 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU