KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Waskita Karya
Hukum | 23 Juli 2020, 22:54 WIB
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelask penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari dua orang tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek PT Waskita Karya
Firli menjelasakan para tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Lengser dari Adhi Karya, Budi dan Fadjroel dapat Jabatan Lagi
KPK juga menyita aset yang dimiliki para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Yogyakarta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV