> >

Hari Ini Penyidik Bareskrim Polri Lanjutkan Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa Setelah Dihentikan

Hukum | 21 Juli 2020, 14:49 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sedang memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.

Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

“Penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung memeriksa tersangka MPL terkait kasus L/C fiktif dengan didampingi pengacaranya Alexander Weenas dan partner,” ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Pemeriksaan Maria sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
 
Karena sebagaimana diketahui Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979. 

Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria. 

Maria pun telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan pihak kedutaan tersebut. 

Untuk itulah pemeriksaan dapat dilanjutkan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Ramadhan menjelaskan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli tipikor yang akan dilaksanakan dalam periode 20-29 juli 2020,” tuturnya. 

Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

Selain itu, lanjut Ramadhan, masa penahanan Maria akan diperpanjang. 

Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Polri juga akan membahas perihal pemenuhan syarat formal dan materiil pada berkas perkara Maria dengan Kejati DKI. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. 

Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. 

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU