> >

Hari Ini Penyidik Bareskrim Polri Lanjutkan Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa Setelah Dihentikan

Hukum | 21 Juli 2020, 14:49 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Selain itu, lanjut Ramadhan, masa penahanan Maria akan diperpanjang. 

Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Polri juga akan membahas perihal pemenuhan syarat formal dan materiil pada berkas perkara Maria dengan Kejati DKI. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. 

Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. 

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU