Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, BIN Tak Lagi di Kemenko Polhukam
Politik | 19 Juli 2020, 22:37 WIBJAKARTA , KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No.73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam Perpres No.73 Tahun 2020 tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Demikian ditulis Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD mengungkap, setelah tidak berada di bawah koordinasinya, BIN akan berada langsung di bawah Presiden. "Karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," jelas Mahfud.
Baca Juga: Purnomo Buka Lebar Pintunya untuk Gibran Rakabuming Bertandang
Meski berada di bawah Presiden langsung, setiap kementerian koordinator dapat meminta informasi intelijen kepada BIN. "Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," tuturnya.
Di Bawah Presiden, BIN Lebih Efektif
Sementara, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto membenarkan lembaganya telah bergeser, dari Kemenko Polhukam ke Presiden langsung.
Menurut Wawan, perubahan ini membuat sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi kepada presiden lebih sederhana.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi, Minggu (19/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Keluar Kota dengan Kereta Tak Perlu Lagi SIKM
Pergeseran ini, kata Wawan, menjawab dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri yang demikian tinggi.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN. Yakni, BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
BIN Akan Lebih Akurat
Anggota Komisi I DPR RI Mohammad Farhan mendukung pergeseran BIN ke bawah koordinasi Presiden langsung. Menurutnya, hal ini akan membuat keputusan Presiden Jokowi lebih baik.
"BIN makin dekat dengan Presiden, maka informasi yang diperlukan oleh pembuat keputusan tertinggi negara akan makin akurat," kata Farhan dikutip dari Tribunnews.com.
Lagi pula, Farhan berpandangan, selama ini Kemenko Polhukam seakan mengekang BIN dalam mengembangkan berbagai info dan analisis.
"Padahal sebagai lembaga pengumpul dan yang menganalisis data intelijen, BIN harus memberikannya bagi presiden dan hanya untuk kepentingan presiden," jelasnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV