Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya
Hukum | 17 Juli 2020, 14:51 WIBDengan begitu, kata dia, dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.
"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki. Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan.
"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Pelaku Penyerangan Air Keras, Novel Sebut Sidang Sandiwara
Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," ujar hakim.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," ujar Djuyamto.
Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.
Baca Juga: Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa
"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.
"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.
Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.
Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV