Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya
Hukum | 17 Juli 2020, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut menanggapi kasus penyiraman air keras setelah hakim memutus kedua terdakwa penyerangnya dengan hukuman tak lebih dari dua tahun.
Seperti diketahui, hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan Ronny Bugis yang membantu Rahmat dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Putusan Kasus Penyerangan Novel Membuat TGPF Makin Urgen Dibentuk
Mengetahui putusan hakim terhadap dua pelaku penyerangnya itu, Novel Baswdan buka suara.
Ia tak lupa mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah sidang kasus penyiraman air keras usai.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang memberantas korupsi,” tulis Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).
"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!"
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/7/2020) berlangsung selama 8 jam.
Baca Juga: Pakar: Jika Serius, Presiden Bisa Pantau Langsung Kasus Novel
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto.
Menurut hakim, Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.
Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu oleh rekannya Ronny Bugis.
Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum selama 1 tahun.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Novel, Pakar: Harus Dicari Siapa Pembuat Skenario Besar Ini
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV