> >

Komnas Perempuan: Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online Merupakan Korban Perdagangan Manusia

Sosial | 17 Juli 2020, 13:08 WIB
Ilustrasi prostitusi online, suami jual istri, perdagangan wanita, kekerasan perempuan (Sumber: Shutterstock)

HH diamankan disebuah kamar hotel di Medan bersama seorang lelaki berinisial A (35). 

Saat pengerebekan polisi mendapati HH dalam keadaan setengah telanjang. Polisi juga mendapatkan barang bukti alat kontrasepsi.

Hasil pemeriksaan diketahui HH telah mendapat bayaran Rp20 juta yang ditransfer ke rekening pribadi HH.

Pengacara HH, Machi Achmad menjelaskan bahwa kliennya dijebak. Sebab kedatangan HH ke Medan untuk jadwal pemotretan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Prostitusi Artis FTV Inisial HH

"Klien kami tidak tahu karena awalnya dijanjikan hanya untuk pemotretan saat datang ke Medan. Tapi ternyata dia dijebak," kata Machi Achmad.

Dalam kasus ini Polrestabes Medan talah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni R (30) selaku pihak perantara dan membantu HH selama di Medan. Kemudian J selaku mucikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A (35).

Sementara HH dan A berstatus saksi. HH, R dan A diamankan polisi pada Minggu (12/7/2020) malam.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU