Komnas Perempuan: Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online Merupakan Korban Perdagangan Manusia
Sosial | 17 Juli 2020, 13:08 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Komnas Perempuan prihatin dengan adanya kasus prostitusi online yang menjerat publik figur
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang berpandangan perempuan yang terlibat dalam prostitusi online merupakan korban perdagangan manusia dan Indonesia telah memiliki UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Veryanto juga menyatakan perempuan yang masuk dalam prostitusi online merupakan perempuan dilacurkan (Pedila) sehingga pihak-pihak terlibat dalam proses perdagangan orang termasuk prostitusi online harus ditindak.
Baca Juga: Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Kejar Mucikari Artis FTV Inisial 'HH'
"Aparat penegak hukum fokus pada aktor aktor yang terlibat dalam sindikasi prostitusi online.
Perempuan dalam hal ini justru menjadi korban," ujar Veryanto saat dihubungi, Jumat (17/6/2020).
Veryanto menambahkan prostitusi online bisa menjerat siapapun tidak hanya selebriti, artis atau publik figur lainnya. Untuk itulah perlu kesadaran dan kewaspadaan bagi semua pihak.
Dalam catatan Komnas Perempuan tahun 2018 ditemukan 104 kasus kejahatan berbasis siber. Kemudian di tahun 2019 naik menjadi 407 kasus. Kejahatan berbasis siber ini dalam bentuk kekerasan seksual termasuk prostitusi online.
"Prostitusi online merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang secara statistik lebih banyak dialami oleh perempuan. Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk waspada. Tidak hanya untuk selebriti," ujar Veryanto.
Baca Juga: Artis HH Minta Maaf Kepada Sejumlah Pihak
Sebelumnya publik digegerkan dengan kasus prostitusi online yang menyeret artis FTV berinisial HH (23).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV